Timesnusantara.com, KUKAR – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan penertiban administrasi aset milik pemerintah daerah melalui program sertifikasi tanah serta pembebasan lahan untuk mendukung kebutuhan pengembangan kawasan Kopassus pada 2026.
Kepala DPPR Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengatakan sertifikasi tanah menjadi salah satu program utama yang terus dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset Barang Milik Daerah (BMD).
Menurutnya, masih terdapat sekitar 1.400 objek tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Penanganannya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Seluruh aset milik pemerintah daerah menjadi sasaran sertifikasi. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada karena membutuhkan proses penelusuran dan pengecekan langsung ke lapangan,” ujarnya Sabtu (10/10/2026).
Slamet menjelaskan, proses sertifikasi aset daerah tidak selalu berjalan mudah. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum lengkapnya dokumen kepemilikan atau alas hak atas sejumlah bidang tanah.
Selain itu, terdapat aset pemerintah daerah yang berada di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta tanah yang masih dikuasai masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan dan penelusuran lebih lanjut sebelum proses sertifikasi dapat diselesaikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPPR Kukar melakukan pengecekan lapangan, menelusuri riwayat kepemilikan tanah, serta memfasilitasi mediasi apabila ditemukan permasalahan dengan pihak lain.
“Kami akan melakukan pengecekan ke lapangan, menelusuri silsilah atau riwayat tanah, kemudian melakukan mediasi apabila diperlukan,” jelasnya.
Selain sertifikasi aset daerah, DPPR Kukar juga menangani rencana pembebasan lahan seluas sekitar 63 hektare untuk mendukung kebutuhan pengembangan kawasan Kopassus di wilayah Loa Kulu.
Slamet menyebutkan, pembebasan lahan tersebut masih berada pada tahap perencanaan. Proses selanjutnya meliputi kajian, penilaian lahan, hingga penentuan pihak yang berhak menerima ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kebutuhan lahan tambahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan Kopassus yang diperkirakan memiliki luas keseluruhan sekitar 200 hektare. Pemerintah daerah turut mendukung penyediaan lahan tambahan untuk menunjang kebutuhan kawasan tersebut.
Meski demikian, realisasi pembebasan lahan masih memerlukan tahapan administrasi dan penilaian sebelum dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
DPPR Kukar berharap kedua program tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga penataan aset pemerintah daerah semakin tertib dan kebutuhan lahan untuk pengembangan kawasan Kopassus dapat ditangani dengan baik.
“Kami berharap target-target yang sudah ditetapkan dapat tercapai dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala berarti,” tutupnya. (Adv)
Editor : RF
Sumber : AND
