Bagikan 👇

Timesnusantara.Com -Samarinda- Ketua pansus jalan umum dan khusus batubara dan sawit Ekti Imanuel, beri tanggapan soal penundaan Rapat Paripurna (Rapur) yang tertunda.

Pelaksanaan Rapur yang di batalkan, lantaran Gubernur Kaltim tak hadir dalam rapat pengesahan tersebut di tanggapi oleh ketua pansus ranperda tersebut.

Pasalnya, ini merupakan draft ranperda yang di inisiatifkan oleh Pemprov Kaltim sendiri.

“Inikan draft raperda inisiatif pemerintah, ini kita pansus menerima saja, terkait penundaan kita sudah ada komunikasi,” ucapnya.

Ia juga memberikan pandangan, jika revisi perda nomor 10 tahun 2012 tersebut tak perlu melakukan uji publik. Pasalnya revisi yang di lakukan tak mencapai pwrubahan hingga 50%.

“Karena ini kemarin kan revisi ini tidak mencapai 50%, sehingga tidak perlu uji publik, item-item yang kita rubah juga tidak spesifik,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, jika salah satu tugas dari pansus adalah mencari hal-hal yang di anggap menghambat dalam terlaksananya perda tersebut di ranah eksekutif.

“Kita sebagai pansus ini kan mencari hal-hal baru yang melekat sama kita, sekaligus menanyakan kepada target apakah tau atau tidak adanya perda ini,” ucap politisi Gerindra tersebur.

Ekti yang juga anggota dari komisi III DPRD Kaltim tersebut, juga sedikit menjelaskan soal jalan yang harus di khususkan bagi perusahaan sawit.

“Dan memang di bidang sawit ini yang harus di sikapi bijak, karena kalau memang benar-benar jalan sawit ya harusnya gak pakai jalan umum,” ungkapnya.

Terakhir, ia menekankan jika jalan khusus bagi perusahaan produksi sangat oenting, agar proses pekerjaan tidak terhambat.

“jadi jalan khusus buat tambang dan sawit itu penting, supaya gak terhambat angkutan mereka,” pungkasnya.

Penulis : zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *