Timesnusantara.com – Samarinda.
Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun mengatakan, Perlu diketahui bahwa penataan ruang wilayah merupakan persoalan penting guna terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Mengingat akan pentingnya pembangunan berkelanjutan sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta kualitas hidup manusia di Kalimantan Timur, maka strategi dan arah kebijakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur 2022-2024 diharapkan dapat berjalan dengan baik dan saling bersinergi pada seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur”. Ucap Samsun.
Dokumen RANPERDA yang diserahkan oleh perwakilan Gubernur Kaltim, Didi Rusdiansyah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim, menyebut, Sebagai tindak lanjut arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibukota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur, maka RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021, dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2020 dengan Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 perlu dilakukan, dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan”. Ucap Didi Rusdiansyah.
Dan Rapat Paripurna pun ditutup dengan penyerahan seluruh Dokumen RANPERDA yang diterima oleh Pimpinan dan Para Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
-Penulis Rudy Fadlansyah
