Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Bertepat digedung Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kelompok Nelayan Marangkayu dan PT. Pertamina Hulu Kaltim. Senin, (5/09/2022).

Dalam RDP tersebut membahas mediasi antara Kelompok Nelayan Marangkayu dan PT. Pertamina Hulu Kaltim, yang dijembatani oleh DPRD Provinsi Kaltim.

Turut dihadiri oleh Komisi II DPRD Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim (DKPPK), PT. Pertamina Hulu Kaltim, Kelompok Nelayan Semangko Marangkayu.

Dalam RDP tersebut Kelompok Nelayan Semangko Marangkayu meminta kepada pihak PT. Pertamina Hulu Kaltim mengganti rugi terkait pembangunan jalur pipa yang melewati jalur mudik kapal. Kelompok Nelayan Semangko Marangkayu meminta ganti rugi sebesar Rp.40 juta rupiah, sementara dari pihak PT. Pertamina Hulu Kaltim menginginkan Rp.10 juta rupiah.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, Ini masalah kebijakan dalam hal tersebut Kelompok Nelayan Semangko Marangkayu dan PT. Pertamina Hulu Kaltim harus bisa saling memahani dan memaklumi.
“Kami coba memfasilitasi ini supaya, sama-sama win gitu.” Ucap Nidya.

RDP dalam pembahasan mediasi tersebut belum menemukan titik kesepakatan antar pihak Kelompok Nelayan Semangko Marangkayu dan pihak PT. Pertamina Hulu Kaltim.

Nidya Listiyono menyebut, “Kesepakatannya ialah segera diajukan dan Pihak Pertamina segera menindak lanjuti, untuk angkanya berapa yang disetujui kami belum tau.” Tutup Nidya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *