Timesnusantara.com – Samarinda.
Berlangsungnya Seminar Alumni Kehutanan Indonesia dalam tema “Menakar Konsep Forest City Ibu Kota Nusantara” Samarinda. Selasa, (20/9/2022).
Seminar Alumni Kehutanan Indonesia turut dihadiri beberapa pesohor yang ada di Indonesia yaitu, Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong, CNN Indonesia News Anchor Sarah Ariantie, Rektor Universitas Mulawarman Masjaya, Ketum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fahutan Unmul Sarkowi V Zahry, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul Rudianto Amirta, dan Para Narasumber lainnya.

Dalam Seminar Alumni Kehutanan Indonesia bertema “Menakar Konsep Forest City Ibu Kota Nusantara” membahas tentang Fokus perencanaan dan pembangunan IKN Nusantara akan dititik beratkan pada upaya mempertahankan dan merestorasi hutan dengan menggunakan pendekatan landscape yang terintegrasi. Bentang landscape berstruktur hutan di IKN dan wilayah sekitarnya akan dipertahankan dan direstorasi untuk menciptakan gaya hidup baru IKN yang berdampingan dengan alam.
Pembangunan IKN Nusantara secara bertahap hingga tahun 2045 akan mengusung konsep forest city, aktifitas kota dan tetap memerhatikan aspek lingkungan. Terdapat infrastruktur prioritas yang akan dibangun antara lain Istana Kepresidenan, Masjid Negara, perkantoran Kementerian/Lembaga, penataan Kawasan Sumbu Kebangsaan dan Tripraja, hunian ASN, jalan akses dan jalan lingkungan tahap awal, serta infrastruktur dasar permukiman seperti penyediaan air baku.
Pembagian zonasi IKN Nusantara, nantinya wilayah IKN Nusantara akan memiliki 75% area hijau yang terdiri dari 65% area yang dilindungi dan 10% area untuk produksi pangan. Sehingga IKN akan menjadi kota inklusif, terbuka, dan ramah bagi seluruh kalangan masyarakat untuk hidup berdampingan.
Untuk mewujudkan itu, perlu dirancang standar instrumen di wilayah IKN Nusantara dan sekitarnya. Saat ini BSILHK telah menyusun 14 standar antara lain:
Standar Pembangunan dan Pengelolaan Koridor Satwa Alami (Eco-Bridge) Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Tinggi dari cluster Ekosistem di Koridor Satwa (Utara dan Selatan), Ekosistem di wilayah dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Standar Restorasi Hutan Tropika Basah, dan Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Ekosistem di RTH Zona Rimba Kota (Transformasi HTI menjadi Hutan Tropika Basah Kalimantan) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan lainnya (Taman Kota, Taman Kecamatan dan Taman Kelurahan, jalur hijau, pemakaman).
Standar Penebangan untuk Ibu Kota Nusantara Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pemanfaatan Kayu Untuk Komponen Bangunan Rumah dan Energi Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Kegiatan Industri, Pertambangan Migas (OFF-SHORE), Pemanfaatan Kayu di Areal Eks HTI IHM yang Telah Diadendum dan Kawasan Hutannya Telah di Lepas, dan Kegiatan Perijinan Berusaha (Pemanfaatan Hasil Hutan) Existing.
Standar Bibit Untuk Lansekap Perkotaan Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengelolaan Persemaian Modern Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Persemaian Skala Besar.
Standar Konservasi Tanah dan Air Untuk Pengendalian Potensi Banjir Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Mitigasi Bencana Tanah Longsor Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengelolaan Bahan Bakar Dalam Rangka Pengendalian Karhutla Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah, Standar Pengolahan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Dalam Rangka Pengendalian Karhutla, dan Standar Penilaian Desa Siaga Api Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Pencegahan dan Penanganan Bencana (Banjir, Swabakar Batubara, Gas Dangkal) dan Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan).
Standar Kriteria Teknologi Pengelolaan Limpasan Air Hujan Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Bangunan Gedung perkantoran, perumahan, fasilitas Kesehatan, dan fasilitas Pendidikan.
Standar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Wilayah IKN Untuk Usaha/Kegiatan Risiko Menengah Rendah dari cluster Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu-TPST, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle – TPS3R).
- Penulis RF
