Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Dibukanya Rapat Hearing tentang pembahasan adanya Surat Pengaduan yang dilontarkan oleh Dr. Jaidun & Sahabat Advokat, Konsultan Hukum terkait adanya dugaan perbuatan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda yaitu Violeta. Kamis, (22/9/2022).

Dalam Hearing tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda selaku penengah atas dugaan pengaduan ini sudah mengambil beberapa hasil rekomendasi dari hearing tersebut yang berikutnya akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Advokat.

Adapun Pimpinan Rapat dalam Hearing tersebut Sani Bin Husain selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda menjelaskan, terdapat 5 rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IV dalam hal tersebut ;

  1. Merekomendasikan UPTD PPA agar segera menjalin silahtuhrami kepada pihak pengadu untuk mencari solusi terbaik dan menguntungkan semua pihak.
  2. Merekomendasikan kepada Walikota untuk menyiapkan anggaran khusus dan memadai untuk keberlangsungan UPTD PPA.
  3. Merekomendasikan kepada UPTD PPA untuk memperbaiki administrasi dan merangkul semua pihak atas kesulitan yang berlaku.
  4. Mengedepankan musyawarah daripada penyelesaian secara hukum.
  5. Saling membuka diri, dan memperbaiki diri dalam pengelolaan UPTD PPA.

“Itu lima rekomendasi secara kolektif dari komisi IV, jadi memang karena uptd ini uptd baru, jadi masalah kepegawaian juga ada ria-ria lah,” Ucapnya.

(Foto timesnusantara.com)

Komisi IV menerima surat pengaduan ini, terkait adanya permasalahan yang tidak sesuai dengan harapan.

Sani Bin Husain mengatakan, “Surat pengaduan ini, terkait yang tidak sesuai harapan, sehingga kami lihat ini adanya miss komunikasi ya,”

Adapun hasil Hearing ini akan berlanjut atau tidak, Komisi IV DPRD Kota Samarinda memberikan waktu 3 hari selaku yang diduga yaitu UPTD PPA agar sekiranya dapat mengundang dan berbincang langsung kepada yang bersangkutan agar dapat menemukan solusi atas permasalahan tersebut.

Sani Bin Husain menegaskan, “Bahwa kami ini bukan praperadilan, jadi tidak bisa mengatakan disini benar disini salah begitu pun sebaliknya, tapi kami perannya fungsi pengawasan yaitu menjembatani dan memberikan rekomendasi maupun saran-saran.” Tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *