Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Penjualan minuman keras (miras) di Kota Samarinda menjadi urusan serius bagi Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Dalam sektor pajak pun masih kerap tak berjalan maksimal. Bahkan, penjualannya yang tidak tepat sasaran dilakukan secara ilegal dan menyasar anak di bawah umur.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menjelaskan, pihaknya tengah menggodok peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur skema penjualan miras.

“Tujuannya sederhana, kami bukan mau melarang, tapi kami ingin mempertegas pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan miras, itu saja. Karena Perda kita selama ini berlawanan dengan Perpres (peraturan presiden, Red),” Ucapnya.

Afif sapaan akrabnya menyebut, pengusaha bisa saja tidak membayar pajak. Akan tetapi, jika Perda sudah diperbaharui, maka ada dasar kuat untuk melakukan intervensi atas penjualan miras di Kota Samarinda.

Afif juga menegaskan pembaharuan Perda juga bakal semakin memaksimalkan serapan PAD di sektor tersebut.

“Jelas kita bisa maksimalkan penarikan PAD-nya. Dan kami juga tidak mau kejadian seperti kemarin (Kafe Arion di Jalan Juanda), ada penjualan miras secara ilegal kepada anak-anak di bawah umur,” Ucapnya.

Afif menjelaskan, dalam peraturan yang ada kafe turut diperbolehkan menjual miras. Tetapi khusus untuk golongan A saja. Sedangkan tempat yang diizinkan menjual miras golongan A, B dan C adalah sekelas hotel dan restoran berbintang lima.

“Makanya sekali lagi saya tegaskan, Perda ini nantinya akan mendukung mereka dengan syarat pelaku usaha untuk memperbaharui dan mengantongi izinya (menjual miras). Sehingga bisa lebih tertib lagi. Perda ini kami rencanakan selesai sebelum tahun 2023,” Tutupnya.

  • Penulis RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *