Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Komisi II DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) yang diadakan di Ruang Rapat Utama, Lt. II DPRD Kota Samarinda. Senin, (3/10/2022).

Turut dihadiri pula dalam pertemuan tersebut, Kadis DLH Samarinda Nurrahmani, Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, Satpol PP, dan Jajaran OPD terkait.

Fuad Fakhrudin selaku Ketua Komisi II DPRD Samarinda menjelaskan, pertemuan ini membahas persoalan IPTM dengan Pemkot Samarinda. Kami (Pihaknya Komisi II) menjadi penengah dalam persoalan tersebut dan mencarikan solusi terbaik antar keduanya.

IPTM menkonfirmasi kebijakan Pemkot Samarinda telah melakukan penghentian aktivitas berjualan di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Berdasarkan keterangan yang Fuad dapatkan, pihak IPTM selama ini sudah terorganisir dengan baik dan tertib serda kordinasi antar para pedagang sudah dilakukan, akan tetapi dalam proses yang telah dilaksanakan, muncul permasalahan lain yaitu adanya juru parkir liar yang memarkir kendaraan pengunjung di area sepanjang seberang Lamin Etam hingga kantor Gubernur.

“Kalau kami melihat, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pedagang. Kalau memang jukirnya bermasalah, yang ditindak seharusnya jukir. Misalnya, Dishub mau buat regulasi para juru parkir diberi seragam. Nah, yang memungut uang parkir tidak berseragam silahkan diangkut,” ucapnya.

Ia menilai, dampak yang ditimbulkan mengganggu arus lalu lintas disepanjang Tepian Mahakam, dan juga muncul pedagang-pedagang liar yang berjualan di luar area yang ditentukan hingga larut malam.

Fuad mengatakan, hasil dari pertemuan ini nantinya pihaknya dari Satpol PP, Dishub, maupun DLH Samarinda, Komisi II menyimpulkan untuk segera mengagendakan hearing bersama Sekdakot Samarinda terkait surat penertiban pedagang IPTM, karena sebagaimana diketahui surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda.

“Dari hasil pertemuan hari ini, besok akan segera kita kirim ke Pemkot suratnya,” ujarnya.

Ia berharap, persoalan ini segera terselesaikan dengan menghasilkan solusi terbaik. Sebab, IPTM merupakan pedagang binaan Pemkot Samarinda yang memang seyogiyanya dilakukan pembinaan tanpa harus menghentikan aktvitas mereka secara sepihak.

“Karena memang menurut informasi, mereka ini tidak diberikan ruang komunikasi terlebih dahulu, tetapi langsung penindakan. Ya ini yang sangat kita sayangkan. Karena mengingat, mereka ini kan pedagang binaan, harusnya kan dibina ya. Jadi supaya tidak menimbulkan persoalan baru, maka harus dilakukan komunikasi yang bagus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *