Timesnusantara.com – Samarinda
Gelaran Kegiatan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tentang Seminar Nasional Hak Imunitas Wakil Rakyat yang bertema, ”Imunitas Wakil Rakyat Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Etika Kelembagaan DPRD”. Acara teesebut di ikuti oleh ketua badan Kehormatan DPRD dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia. (3/9/22).
Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Ketua MKD DPR, Kabareskrim Polri, Koordinator Jaksa Agung Dan Tindak Pidana Umum, Wakil Ketua MA Bagian Yudisial, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sutomo Jabir, mengatakan kehadirannya disini mewakili Kalimantan Timur dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia atas undangan langsung dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Kami hadir disini kan atas undangan dari mahkamah kehormatan dewan DPR RI dalam kaitannya dengan seminar mengenai hak imunitas wakil rakyat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, ia mengatakan, bahwa Badan Kehormatan DPRD di tingkat provinsi kita terkadang menerima pengaduan baik dari masyarakat maupun dari perorangan mengenai pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Seperti dalam diskusi hari ini yang banyak membahas mengenai hak imunitas DPRD, tetapi memang ada kelemahan perlakuan hak imunitas antara DPRD daerah dengan DPR RI,” ucapnya.
Lanjutnya, “Oleh karena itu ada mekanisme dan tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh para aparat hukum. kalau kita di DPRD kabupaten kota di dalam undang-undang 23 Tahun 2014 tidak di atur tentang tata cara pemanggilan anggota DPRD. sehingga dalam pemanggilannya disamakan dengan halnya masyarakat biasa,” ucapnya.
SutomoJabir menjelaskan, Seperti apa yang disarankan oleh Pak Kabareskrim tadi, untuk dilakukan revisi terhadap undang-undang 23 Tahun 2014 tersebut.
“Yang kita sayang kan itu kan karena DPRD ini selain hak pada saat melakukan tugas kedewanan ini kan jabatan politis artinya bisa saja pihak-pihak yang lain lawan-lawan politik misalnya atau pihak yang tidak senang bisa menggoreng sementara kita itu kan selain sanksi psikologis ketika ada terkait dengan persoalan hukum juga ada sanksi sosial kita kan dipilih oleh masyarakat. Konstituen kita bisa bisa hilang kalau sudah ada isu, “ujarnya.
Terkait persoalan yang ada di kalimantan Timur sendiri mengenai hal imunitas anggota dewan belum ada yang terdampak. Cuma yang menjadi persoalannya adalah masalah masalah lama sebelum jadi anggota DPR, Tetapi setelah menjadi anggota DPR ketika berbenturan kepentingan diungkit-ungkit dan dilaporkan dari orang yang tidak senang atau lawan politik atau menggantikan Posisinya.
“Harapan – harapannya supaya hak imunitas yang ada di DPRD kabupaten, DPRD provinsi, itu sama dan setara dengan hak imunitas yang ada di DPR RI,” tutupnya.
