Timesnusantara.com – Samarinda.
Diketahui Pemkot Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap PKL di Tepian Mahakam di jalan Gajah Mada Kota Samarinda.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda Nomor: 660/2916/012.02 Tertanggal 19 September 2022, Pemkot melarang PKL berjualan di Tepian Mahakam / Jalan Gajah Mada sejak tanggal 03 Oktober 2022 dengan alasan parkir liar, ruang terbuka hijau, adanya premanisme, kotor, hingga hilang dan rusaknya asset Pemkot.
Novi Marinda Putri Anggota Komisi II DPRD Kaltim kritik persoalan ini, menurutnya kebijakan ini dibuat tanpa solusi konkrit bagi PKL dimana hal ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif dengan fakta kondisi sosial ekonomi saat ini.
Lanjutnya, walupun penertiban tersebut dilakukan lantaran Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, penertiban maka harus diberlakukan di semua segmen.
“Jika acuannya RTH, bukan hanya PKL Tepian Mahakam saja yang ditertibkan, semua yang berada di sana juga diberlakukan hal yang sama, jangan ada kesan tebang pilih,” ucapnya.
Novi juga mengkritik, persoalan disepanjang jalur Tepian Mahakam terdapat beberapa tempat yang berdiri, contohnya Marimar dan Hotel Harris. Menurutnya aturan yang telah diterbitkan Pemkot Samarinda harus berlaku pula terhadap usaha itu. Kata dia.
“Seharusnya ini juga berlaku pada mereka,dan minta harus dievaluasi secara menyeluruh,” tutupnya.
