Timesnusantara.com – Samarinda.
Diketahui Terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042, di bentuk dalam Rapat Paripurna Ke-39 DPRD Provinsi Kaltim (19/9/22) lalu.
Pansus RTRW yang di Ketuai Baharuddin Demmu selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dan Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono Selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, mengadakan Rapat langsung terkait Penetapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042.
Rusman Ya’qub selaku anggota Pansus RTRW menjelaskan, dalam rapat pansus yang digelar ini membahas untuk kegiatan selanjutnya yaitu memanggil teman-teman Kabupaten Kota seluruh Kalimantan Timur, terkait pembahasan pola ruang dan stuktur kawasan yang diusulkan kabupaten kota.
“Ini kan baru proses pembahasan ya, yang jelas teman-teman besok akan mulai rapat kerja pansus dengan mengundang teman-teman kabupaten kota sekaltim,”
“Sekaligus untuk mensinkronisasikan pola ruang dan stuktur ruang kawasan yang masuk didalam usulan kabupaten kota,” ucapnya.
Terkait perubahan mendasar dalam sistem penyusunan RTRW sebelumnya, Rusman Ya’qub mengatakan, Pemerintah Pusat masih sangat mendominasi dalam penyusunan pola tata ruang wilayah ini.
Menurutnya, Pemerintah pusat turut ikut handil ini menjadi peluang di daerah untuk penguatan.
“Makanya itu diperlukan satu konsensus bersama dengan kabupaten kota. Jangan sampai apa yang di inginkan kabupaten kota itu tidak terakomodasi di dalam visi rtrw provinsi,”
“Atau sebaliknya, justru kepentingan provinsi itu tidak terakomodir di kabupaten kota, atau berbenturan. Padahal kan sebetulnya detailnya ada di kabupaten kota,” ucapnya.
Ia mengatakan, itulah yang perlu kita (pansus) sinkronisasikan, baik itu struktur ruangnya, pola ruangnya, kemudian peta kawasan strategisnya dan lain sebagainya, itu jelasnya rapat tadi. Tutupnya.
- Penulis RF
