Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.
Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna Ke-42 waktu lalu telah terlaksana.

Akan tetapi dua Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan untuk dicabut yaitu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang, menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim posisi daerah kita jadi semakin lemah.

Syafruddin selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim menjelaskan, permintaan pencabutan kedua Perda karena ada instruksi dari pemerintah pusat.

“Alasannya, materiil kedua perda sudah ada di dalam undang-undang Cipta Kerja yang dikenal dengan sebutan Omnibus law. Posisi undang-undang lebih tinggi dari pada Perda, sehingga jika terjadi tumpang tindih aturan, dilakukan sinkronisasi,” ucapnya seusai rapat internal komisi III. Selasa, (18/10/22).

Pasalnya, ia menjelaskan bahwa terbentuknya dua Perda tersebut atas dasar produk DPRD Kaltim yang dimana terkandung aspirasi masyarakat didalamnya.

“Karena ini perda adalah produk DPRD yang dibuat berdasarkan aspirasi dari rakyat juga, maka perlu kami pertanggungjawabkan kepada rakyat mengapa harus dicabut,” ucapnya.

Selanjutnya ia mempertanyakan pencabutan Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca tambang. Menurutnya, dengan pencabutan perda tersebut, semakin lemah posisi Pemerintah Daerah di sektor pertambangan.

“Di satu sisi ada instruksi untuk mencabut perda reklamasi paska tambang. Tapi di sisi yang lain berjatuhan korban meninggal dunia di kolam tambang,” tutupnya.

Tambahan informasi, korban meninggal dunia di kolam eks tambang batu bara di seluruh Kalimantan Timur sudah mencapai 41 orang. Peristiwa yang terbaru korban mati di lubang tambang adalah seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 SD asal Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *