Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Komisi IV DPRD Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi IV Lt. IV DPRD Kota Samarinda. Jumat, (28/10/22).

Sri Puji Astuti Ketua Komisi IV DPRD Samarinda mengatakan, rapat ini membahas langkah DPRD Samarinda untuk berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinkes, untuk mengambil suatu kebijakan terkait mengantisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Samarinda.

“Berkoordinasi dengan Dinkes Samarinda, hari ini, selanjutnya membangun komunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), organisasi profesi kesehatan seperti ikatan dokter indonesia(IDI), apoteker dalam rangka antisipasi pencegahan kasus ini di Samarinda,” ucapnya saat ditemui seusai Rapat.

Ia menjelaskan, kita Pihaknya, mengacu kepada surat edaran dari pemerintah pusat (Kementerian Kesehatan) terkait penarikan obat sirup di apotek dan toko obat di masyarakat.

“Pihak kami meminta Pemkot Samarinda, khususnya dinas terkait, untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan guna mengatasi kekhawatiran warga terhadap kasus yang penomenal itu,” ucapnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Samarinda, Siti Nuriatuszahra, mengatakan sekarang pihaknya sedang mengintensifkan koordinasi dengan para pemangku kebijakan dan stakeholder, dalam rangka pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tepian ini.

Puji sapaan akrabnya menambahkan, Dinkes Samarinda perlu meningkatkan edukasi kategori obat sirup yang dilarang edar kepada seluruh apotek dan toko obat di Samarinda, yang belum terpantau.

“Segera kami akan meningkatkan koordinasi dengan jejaring dinas kesehatan, seperti puskesmas, organisasi profesi kesehatan, apotek dan toko obat, Dinkes juga perlu berikan edukasi kepada apotek, toko obat dan himbauan kepada masyarakat untuk waspada membeli sirup yang dilarang edar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *