Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Tenaga Kerja berusia 72 tahun eks karyawan suatu Perusahaan di Kota Samarinda terkatung-katung menunggu pembayaran pesangon.

Pasalnya, tiga tahun lamanya, pesangon belum dibayarkan oleh Perusahaan tersebut. Karena menuntut hak nya, seorang Tenaga Kerja berusia 72 tahun mengadu ke DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan ada laporan dari warga permasalahan seorang tenaga kerja berusia 72 tahun yang haknya berupa pesangon tidak kunjung dibayar selama tiga tahun.

Ditemui seusai hearing bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda. Ia menjelaskan, Kami (Pihaknya Komisi IV) hanya menjembatani permasalahan atau persoalan yang menyangkut masyarakat, dan kami bukan legistator maupun eksekutor tetapi hanya penengah.

“Kami posisinya hanya menjadi penengah sekaligus mencari jalan keluarnya. Kasus ini sebenarnya tiga tahun menggantung dan ini sebenarnya wewenang provinsi, sehingga agak ribet,” ucapnya seusai hearing.

Ketua Komisi IV mengatakan, perusahaan yang menyangkut persoalan ini agar menyelesaikan kewajibannya untuk bisa melunasi segera pesangon karyawan tersebut.

“Mediasi pun sudah pernah dilakukan dengan Disnaker bersama pihak karyawan dan kuasa hukum serta dihadiri juga perusahaan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya. perusahaan ini telah melanggar aturan yang ada dengan mengabaikan hak pesangan tersebut selama tiga tahun, dan tidak memberikan kejelasan apapun kepada pesangon karyawan tersebut.

“Yang kami tangkap dari pihak perusahaan tidak ada niat baik. Karyawan itu saat ini kehidupannya tidak baik dan telah berusia 72 tahun,” tuturnya.

Puji mengatakan, Pihaknya Komisi IV akan memanggil perusahan tersebut berserta dengan dugaan kasus lainnya yang belum terungkap.

“Laporan masuk bisa dihitung, berarti di luar sana masih banyak hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *