Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Komisi III DPRD Kota Samarinda yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Angkasa Jaya meninjau hal tersebut sidak langsung kelapangan yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Samarinda, karena adanya aduan warga dengan adanya dugaan aktivitas terkait tambang ilegal. Kamis, (1/11/22).

Sidak yang dilakukan Komisi III tersebut berada di daerah sungai kapih perum pondok karya lestari samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota samarinda. Diduga aktivitas tambang ilegal yang di lahan koperasi karyawan PT. Kalimanis Group tersebut, berpengaruh kepada dampak lingkungan yang dirasakan oleh warga sekitarnya.

Anggota Komisi III seusai tiba di lokasi menemui lahan tersebut sudah melakukan pemetaan dan pemasangan patok beberapa titik. Akan tetapi tidak ditemui satupun para oknum yang beroperasi di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat di situ menyampaikan bahwa ada aktivitas pemetaan lahan. Kami kesana jejaknya memang ada, tapi tidak ada kegiatan. Mungkin karena pihak polisi sudah turun duluan ke lokasi,” ungkapnya

Angkasa Jaya menambahkan, Pihaknya (komisi III) ingin melihat langsung aktivitas pemetaan lahan yang telah dilakukan pertambangan ilegal, sehingga bisa dipertanyakan terkait kelengkapan administrasi beserta dokumen sebagai dasar pematokan lahan yang tengah dilakukan itu

“Katanya tanah koperasi, disampaikan oknum-oknum di sana bahwa pemetaan lahan untuk membuat kapling-kapling yang akan dibagikan kepada anggota koperasi,” ucapnya.

Angkasa jaya menegaskan untuk oknum yang melakukan pemetaan dilahan tersebut agar mengikuti peraturan yang ada, terutama terkait perizinan legalnya.

Menurutnya aktivitas pertambangan ilegal yang tidak mengantongi izin dapat menimbulkan persoalan sosial di masyarakat, termasuk dampak lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tersebut.

“Harus melengkapi berkas perizinannya, atau menunggu arahan dari pemerintah terkait cara pemetaan lahan. Kemudian jangan sampai diakomodir oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya ada pemetaan lahan tapi tau-taunya aktivitas batu bara ilegal,” ucapnya.

“Kami tegaskan kalau memang ada aktivitas pemetaan lahan, maka harus selesai prosedurnya terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan persoalan,” ungkapnya.

Anggota Komisi III melaksanakan pengawasan yang berdampak lingkungan, dan merupakan agenda kegiatan komisi III demi kemajuan dan tertibnya tambang legal di kota samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *