Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Rapat Paripurna ke-46 Masa Sidang III Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Perkembangan Hasil Kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur Pembahas Raperda Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan ini, Tim Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan menyampaikan laporan perkembangan hasil kerja Pansus DPRD Kaltim tentang pelayanan kepemudaan yang ada di Kaltim.

Selebelumnya, pada Rapat Paripurna Ke-23 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang ke-II hari Selasa tanggal 28 Juni tahun 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat membentuk Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan disusunnya Raperda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur merupakan waktu yang tepat untuk mengatur dan mengelola secara transparan dan profesional pada sektor pelayanan kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur.

Perlu diketahui bersama bahwa sejak dibentuknya PANSUS Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur, PANSUS telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti rapat-rapat internal dan rapat dengan OPD dan pihak-pihak terkait, serta melaksanakan kunjungan kerja dalam dan luar daerah dalam rangka menggali informasi dan menerima masukan-masukan untuk memperkaya materi Raperda yang ada.

Seperti yang dilakukan Pansus pada beberapa waktu laluz Melakukan Agenda Uji Publik hasil akhir draft Raperda Kepemudaan provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Oktober 2022, dan melakukan fasilitasi akhir terhadap draft final Raperda Kepemudaan provinsi Kalimantan Timur ke Kementerian Dalam Negeri.

Mengingat pentingnya keberadaan Perda Pelayanan Kepemudaan Provinsi Kalimantan Timur ini, maka PANSUS sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian, dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan dan perumusan Raperda tersebut.

Tim pansus meminta Raperda Kepemudaan provinsi Kalimantan Timur dapat disahkan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah sembari menunggu hasil dari fasilitasi Kemendagri telah dikeluarkan.

Dengan adanya laporan Kerja PANSUS Pembahas Raperda Tentang Pelayanan Kepemudaan Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Sidang III Tahun 2022 ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kaltim setuju atas Peraturan Daerah tentang pelayanan kepemudaan. Selanjutnya, hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *