Timesnusantara.com – Samarinda.
Beberapa waktu lalu, warga Transmigrasi di kawasan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, melakukan aksi demo menuntut hak mereka yang belum diberikan Pemprov Kaltim. Sebab menurut Warga Simpang Pasir, hingga saat ini belum mendapatkan hak terhadap lahannya terhitung sejak 1973.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji pun menegaskan pihak Pemprov selaku tergugat wajib melaksanakan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) menyangkut pemenuhan hak masyarakat eks transmigran atas pemberian lahan seluas 1,5 hektare per KK.
“Pemberian lahan maupun ganti rugi merupakan tanggung jawab dari kementerian,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk menjalankan putusan hukum yang telah inkrah dalam pemenuhan hak-haknya.
“Kita juga dari putusan pengadilan dan MA sudah jelas. Tergugat 1 dan tergugat 2 harus mengganti rugi. Jadi ini kita akan bicarakan besok atau lusa ke gubernur untuk direalisasikan atau berkoordinasi ke kementerian terkait,” ucapnya.
Seno Aji mengatakan bahwasanya Kementerian Desa Penanganan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menjanjikan mereka lahan sekitar luasan 2 hektar.
“Jadi mereka ini terus meminta, namun pemerintah pusat tidak memberikan. Semakin lama, kita ada pembangunan di sana, akhirnya dilimpahkanlah ganti rugi ke Pemprov,” ucapnya.
Buntut persoalan ini belum selesai, ia pun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan lahan ini agar segera terselesaikan tanpa kendala.
“Semoga saja ganti rugi cepat terealisasi, agar hak-hak masyarakat Simpang Pasir segera terpenuhi dan masalah ini terselesaikan,” ungkapnya.
