Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Rapat Paripurna Ke-48 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dengan salah satu agendanya Penyampaian Tanggapan / Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan Nota Penjelasan terkait dengan Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dalam Tanggapan/Jawaban yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar diwakili oleh Juru Bicara Nidya Listiyono mengatakan, Secara spesifik rancangan perubahan peraturan DPRD ini terkait dengan Tata Tertib DPRD.

“Rancangan perubahan tersebut menambahkan tiga buah pengaturan, yakni yang pertama adalah pengaturan tentang kegiatan Penyebarluasan Peraturan daerah, yang kedua adalah pengaturan tentang Kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan yang ketiga adalah penambahan pengaturan tentang pelaksanaan Rapat DPRD Kaltim, yakni pengaturan Rapat DPRD dengan system Hybrid,” ucapnya Tio sapaan akrabnya diatas mimbar. Selasa, (8/11/22).

Tio menyebut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda yang telah menyampaikan rancangan perubahan peraturan DPRD Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Perubahan Peraturan tata tertib DPRD merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD khususnya di bidang pembentukan peraturan daerah dalam bentuk kegiatan penyebarluasan peraturan daerah,” ucapnya.

Menurutnya, Kegiatan Penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) dan Sosialisasi wawasan kebangsaan (Sosbang) yang telah diprogramkan dan dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim terbukti sangat bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur.

“Jelas untuk mengetahui dan memahami peraturan-peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

“Demikian juga terkait sosialisasi wawasan kebangsaan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi generasi muda,” lanjutnya.

Terkait dengan Perubahan Peraturan tentang Kode Etik DPRD, Tio mengatakan, sebelumnya sudah ditetapkan dalam peraturan DPRD Kaltim Nomor 2 tahun 2016.

“Kewajiban dan larangan Anggota DPRD mencakup hal-hal yang tidak patut dilakukan,” ujarnya.

Disela akhir penyampaiannya, Tio mengatakan, untuk tahapan selanjutnya dalam rangka penyelesaian Rancangan Peraturan DPRD tersebut ini menjadi Peraturan DPRD yang definiti.

“Fraksi Partai Golkar meminta pembahasan dan penetapannya dapat dilakukan dalam waktu segera melalui pembentukan panitia khusus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *