Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Fraksi PDIP menyetujui untuk membahas ketahap selanjutnya melalui BAMPEPERDA DPRD Provinsi Kaltim.

Dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, merupakan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (pemendagri) No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 163 ayat (1) Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan penjabaran dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Juru bicara Fraksi PDIP diwakilkan oleh Ely Hartati Rasyid menyampaikan, Fraksi PDIP menegaskan bahwa ini merupakan tugas pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dalam penyebarluasan perda seperti yang termaktub dalam Permendagri.

“Maka diharapkan bagi seluruh anggota DPRD provinsi Kalimantan timur, instruksi ini dapat membantu pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan fungsi legislasinya.,” ungkapnya diatas mimbar. Selasa, (8/11/22).

Ia menambahkan, bahwa Fraksi PDIP sangat sependapat apabila Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan bagi masyarakat yang telah dilakukan serta telah berjalan hingga saat ini, dapat dimasukan dan dimuat dalam 1 pasal tersendiri di dalam Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sehingga mendapatkan payung hukum yang lebih kokoh lagi, agar dalam sosialisasi baik Perda maupun Wawasan Kebangsaan nantinya masyarakat dapat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah disahkan serta hidup berwawasan kebangsaan,” ucapnya.

Ia juga menuturkan, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, pada dasarnya merupakan Badan Pengawas internal di DPRD Kaltim yang mempunyai kewenangan secara khusus untuk memproses berbagai sikap dan tindakan bagi anggota DPRD Kaltim yang dianggap tidak sesuai dengan aturan, norma, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD yang berlaku.

“BK juga mempunyai peranan untuk melakukan pemanggilan yang pada akhirnya akan melakukan penyelidikan dan persidangan serta penjatuhan sanksi pada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sumpah Janji, Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kaltim,” ungkapnya.

Selanjutnya mengenai penegakkan peraturan Kode Etik DPRD oleh Badan Kehormatan (BK), ia menjelaskan BK DPRD inilah yang diharapkan dapat mengangkat citra DPRD yang berimplikasi pada efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.

“Peraturan Kode Etik merupakan pedoman dan tolak ukur bagi Badan Kehormatan untuk memberi sanksi , agar lembaga DPRD memiliki kredibilitas yang tinggi,” ucapnya.

Dari uraian tanggapan dan jawaban yang telah di sampaikan Fraksi PDIP, oleh karena itu mereka menyetujui untuk membahas ketahap selanjutnya melalui BAMPEPERDA DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *