Timesnusantara.com – Samarinda.
Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, minta fungsi e-perda dalam kerja-kerja kedewanan lebih diperhatikan oleh seluruh pihak.
Hal ini ia utarakan, agar dapat menghindari terjadinya tumpang tindih dalam suatu kebijakan.
“Hyper regulation isu inskonsistensi, multitafsir dan disharmonisasi dari produk Raperda itu sendiri, juga menjadi persoalan penting yang perlu dihindari,” beber Rusman.
Dilanjutkan pria yang juga merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini, bahwasanya sebagai bahan evaluasi bersama, capaian indeks demokrasi provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih berada pada kategori rendah.
Hal ini dipicu oleh capaian penyelesaian pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda, setiap tahunnya tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk raperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut,” ujar Rusman.
Seluruh produk hukum yang telah dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda, dipandang Rusman wajib didaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
