Timesnusantara.com – Samarinda.
Metode Multi Years Contract (MYC) atau pembiayaan tahun jamak, dalam kepemimpinan Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor-Hadi Mulyadi tidak dapat berlaku.
Hal ini pun menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, karena penanganan Simpang Rapak Balikpapan direncanakan menggunakan metode MYC.
“Tidak cukup waktu kalau mau MYC, dan ketentuannya harus beberapa tahun anggaran,” beber Sigit.
Dijelaskannya, dalam menanggulangi kawasan tersebut, akan dibangun buffer zone yang berpesan sebagai area pengamanan, terlebih apabila terdapat kendaraan berdimensi besar yang mengalami masalah.
“Bakal dibuka jalur di samping jalan supaya ketika ada masalah pada kendaraan bisa langsung lari ke area tersebut, sehingga tidak lagi memakan korban, karena posisinya tepat di turunan gunung dan di persimpangan,” urainya.
Sigit meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang. Penanganan simpang rapak telah dipertimbangkan dengan kajian dari beberapa tenaga ahli.
“Tak hanya itu, setelah kasus kecelakaan maut pada area tersebut terjadi, sempat menjadi bahan diskusi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho yang turut mendorong hal itu ke Pemerintah Pusat,” pungkas Sigit.
