Timesnusantara.com – Samarinda.
Imbas dari pandemi berkepanjangan, pelaksanaan rapat seperti diketahui telah menerapkan sistem hybrid, atau pelaksanaan secara offline dan online dalam suatu aplikasi berbasis teknologi.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub pun menyoroti hal ini. Karena menurutnya, peserta yang mengikuti rapat online, perlu diperhitungan kedalam kuorum (quorum), agar dapat mengukur sah atau tidaknya sebuah rapat.
“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan, bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna,” terang Rusman.
Pemanfaatan teknologi, diakui Rusman sebagai sebuah hal yang positif dan lebih efisien, karena memudahkan para anggota dewan.
“Dengan memanfaatkan teknologi ini terasa lebih efisien karena rapat-rapat bisa dilaksanakan secara online,” jelasnya.
Rusman meminta agar rapat online diatur sedemikian rupa dalam aturan tata tertib DPRD, agar pelaksanaan rapat Paripurna maupun kegiatan penting lainnya, dapat dihadiri seluruh anggota dewan dalam situasi dan kondisi apapun, tanpa terkecuali.
“Harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat Paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” tutupnya.
