Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Masud atau kerap disapa Hamas, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu bagi Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Tak lupa, ia juga menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini telah diusulkan ke Mendagri.

“Perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan Pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama,” ucap Hamas.

Lanjutnya, Raperda Kepemudaan telah disahkan oleh DPRD Kaltim lewat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dokumen tersebut, dijelaskannya, akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

Setelah perda kepemudaan disahkan, pihaknya akan segera mendesak Pemprov untuk menerbitkan pergub tentang kepemudaan. “Sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut,” imbuhnya.

“Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *