Timesnusantara.com – Samarinda.
Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim gelar pertemuan, guna sinkronisasi data dalam draft RTRW Kaltim 2022-2024.
Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan bahwasanya rapat tersebut, membahas pasal perpasal dari draft raperda, guna menyinkronkan semua usulan kabupaten/kota.
Namun, berdasarkan rapat yang digelar, titik temu belum didapatkan, oleh karenanya pertemuan lanjutan akan dilakukan kembali.
“Rapat tadi membahas pasal perpasal dari draft Ranperda untuk menyinkronkan semua usulan kabupaten/ kota termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemangku adat. Namun, ini masih akan berlanjut lagi, karena masih ada beberapa yang perlu kita bahas,” papar Demmu.
Ia melanjutkan, permasalahan inti yang akan kembali dibahas kelak adalah terkait tidak sinkronnya luas lahan pertanian sebesar 42.000 hektare, dengan data milik Dinas Pertanian Kaltim yakni 107.000 hektare.
“Hal ini belum sepenuhnya selesai dan akan berlanjut karena pertama yang sangat mendesak atau urgent adalah membahas tentang luasan lahan pertanian itu,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini berharap agar pansus yang telah dibentuk tersebut tidak hanya menjadi legalitas semata.
“Saya tidak ingin Pansus ini hanya menjadi legalitas, yang salah menjadi dibenarkan,” pungkas Baharuddin Demmu.
