Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat ataupun perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan benar.

Aktifitas tambang ilegal di Kota Samarinda dan sekitarnya terus membabi buta. Para penambang seakan memiliki nyali besar, kendati berulang berulang kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Abdul Rofik selaku Anggota Komisi II DPRD Samarinda menegaskan untuk memberantas tambang ilegal butuh kerjasama semua pihak termasuk masyarakat Kota Samarinda sendiri.

Menurutnya, memberantas tambang ilegal tidak hanya tugas Pemerintah dan aparat penegak semata, namun juga peran serta masyarakat yang tak segan untuk melaporkan bila ada indikasi penambangan ilegal.

Oleh sebab itu ia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerjasama guna memberantas pertambangan batu bara ilegal di Kota Tepian dengan tetap waspada dan tidak mengambil resiko.

“Hanya saja ya itu tadi. Namanya melaporkan kejahatan kan pasti ada risiko, jadi harus waspada,” ungkapnya, Senin (21/11/22).

Ia meminta, masyarakat jangan malah memberikan dukungan dengan sejumlah kepentingan. Aktivitas tambang tak berizin menurutnya tidak boleh diberi jalan, dan harus dilawan.

“Jangan justru dilewatkan atau dibiarkan saja. Apalagi posisinya belum diketahui jelas aktivitasnya apa-apa saja, izinnya ada atau tidak. Jangan sampai nanti jadi boomerang untuk warga kita,” sambungnya.

Rofik mengatakan dengan adanya laporan dari warga terkait pertambangan ilegal, maka dinilai cukup membantu Pemerintah guna memberantas aktivitas penggalian emas hitam itu. Agar selanjutnya dapat ditindak aparat berwajib.

“Kalau memang pihak berwajib di sini dianggap tidak tegas, maka saya yakin kita tetap bisa menyampaikan laporan ke pihak berwajib di tingkat lebih atas. Misalnya Polda atau bahkan sampai ke Polri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *