Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Baharuddin Demmu, meminta perpanjangan masa kerja dalam Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan hasil kerja Komisi I yang di sampaikan langsung oleh Baharuddin Demmu mengatakan, bahwa penugasan Komisi I untuk membahas Ranperda tersebut dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Rapat Paripurna Ke-44 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 lalu.

“Seperti yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 2022, dengan masa kerja 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2022 s/d 11 Januari 2023.” Ucapnya.

Ia juga menjelaskan, Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang ada.

“Sehingga mendukung cipta kerja yang menuntut penyesuaian berbagai aspek pengaturan secara komprehensif.” Ujarnya.

Dikatakannya, Komisi I telah melaksanakan Rapat- rapat Internal Komisi I, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

“Puncaknya pada tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan Tingkat I antara Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.” Ucapnya.

Baharuddin Demmu menuturkan, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi Ranperda dari Kemendagri, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda ditetapkan menjadi Perda.

“Tahapan yang berlangsung saat ini adalah Fasilitasi dari Kemendagri RI yang masih dalam proses pengajuan dan belum diterbitkan hasilnya. Sehingga tahap Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda belum dapat dilaksanakan.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *