Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Pedagang kaki lima atau biasa di sebut dengan PKL adalah istilah yang diberikan kepada pedagang yang tidak memiliki tempat berjualan yang tetap atau mereka sering berjualan di tempat yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki seperti contohnya trotoar, pinggir jalan, area taman kota, dll.

Hal ini tergolong dalam permasalahan sosial yang harus diatasi dengan baik dan bijak. Permasalahan tersebut sering kali memunculkan konflik para pedagang dan satpol PP serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

Tak hanya itu, konflik selanjutnya yang muncul adalah konflik antara pedagang dan masyarakat. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa keberadaan pkl ini sangat meresahkan baik secara lingkungan, wilayah, dan ketertiban.

Menurut Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi, Proses penertiban PKL ini dilakukan dengan tujuan agar tatanan kota menjadi lebih tertata, lingkungan tidak tercemar dan mengurangi kemacetan.

Akan tetapi, Subandi juga menilai sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota samarinda untuk melakukan pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima hendaknya meliputi juga dengan solusi untuk mereka yang telah ditertibkan.

Tak dipungkiri, Subandi mengapresiasi langkah Pemkot dalam hal positive yaitu bertujuan untuk menjadikan Kota yang lebih indah dan rapi.

“Kita setuju ditertibkan supaya agar tatanan kota lebih rapi lebih indah nyaman dan tertata,” ungkapnya saat ditemui awak media

Subandi mengatakan, Pemerintah harus memikirkan solusi terbaik untuk relokasi pedagang kaki lima ke tempat yang telah ditentukan dan tentunya memperhatikan kepentingan dari berbagai sektor, baik ekonomi, sosial, kenyamanan warga, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.

“Sebelum direlokasi pemerintah sepertinya harus memikirkan tempatnya dulu supaya mereka bisa tetap berjualan dan beraktivitas karena itu mata pencaharian mereka,” ucapnya.

Menurut pandangan Subandi mengenai permasalahan tersebut adalah permasalahan pedagang kaki lima harus cepat diatasi dan diberikan solusi terbaik bagaimana cara menangani permasalahan yang timbul dan juga solusi untuk para pedagang.

Harapannya, semoga Pemkot bisa memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan dan jika diperhatikan lebih baik, bisa jadi PKL ini juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Pemanfaatan lahan kosong bisa dibuat untuk wisata kuliner atau lain sebagainya dan itu bisa menjadi magnet untuk pendatang atau pengunjung dari dalam maupun luar daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *