Timesnusantara.com – Samarinda.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor, mengatakan Kode Etik yang termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus menjadi acuan dalam peningkatan kapasitas kinerja DPRD.
Menurutnya, faktor-faktor penilaian dari BK terhadap anggota DPRD diantaranya tanggungjawab kerja, kedisiplinan, dan etika kedewanan.
“DPRD Samarinda sendiri, Alhamdulillah sudah mempunyai Kode Etik yang sudah disahkan dalam peraturan DPRD No. 2 tahun 2019,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Ia menyampaikan bahwa kedisiplinan dan tanggung jawab merupakan faktor utama seorang anggota dewan menjalankan kode etik kedewanan.
“Termasuk masalah kedisiplinan, misalnya tidak hadir dalam kegiatan sidang, itu kan tergantung dari dprd masing-masih yang memiliki kebijakan,” ucapnya.
Ia menilai, fungsi dari kode etik itu sendiri yaitu dalam rangka mewujudkan penegakan marwah DPRD, oleh karena itu kedisiplinan dan tanggung jawab harus ditegakkan.
Sehingga menurut Anggota Komisi IV DPRD Samarinda ini, kode etik menjadi mutlak agar Anggota Dewan tetap menjalankan 3 tupoksi utamanya yaitu monitoring, bugeting, dan legislasi.
“BK menjadi alat kelengkapan dewan yang harus bisa menegakan kode etik dan menjaga agar tatib tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
