Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menerima kunjungan kerja (Kunker) DPRD Kab. Berau, pada Kamis, (2/2/23).

Rombongan DPRD Kab. Berau yang diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor. Ia menyampaikan, bahwa kedatangan DPRD Kab. Berau untuk belajar terkait kode etik DPRD.

Ahmat Sopian Noor mengatakan, untuk DPRD Samarinda sendiri memang sudah mempunyai kode etik. Melalui peraturan UU No.2 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik MD3 serta PP No. 12 Tahun 2018 sebagai regulasi memperkuat kedudukan DPRD provinsi/kab/kota sebagai unsur pemerintah daerah.

“Fungsi dan tugasnya badan kehormatan sesuai dengan undang-undang pemerintahan no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang Pedoman dan Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, ungkapnya saat ditemui awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa BK harus menjaga marwah dewan DPRD, menurutnya BK DPRD Samarinda bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD.

“Pelaksanaan BK harus tegas dan luwes, saat ini kita memiliki aturan terkait BK yaitu tata tertib, kode etik, dan tata beracara BK,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam permasalahan yang disampaikan oleh DPRD Kab. Berau terkait kode etik masih banyak yang harus dipelajari.

“Baik itu permasalahan secara lisan, maupun laporan dalam kode etik keanggotaan,” ucapnya.

Sehingga menurutnya perlu ada pembenahan dalam sistem DPRD Kab. Berau terkait kode etik yang ada. Harapannya, semoga dalam kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kab. Berau ke DPRD samarinda dapat menjadikan contoh persoalan yang dihadapi oleh DPRD Kab. Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *