Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu menyebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

Disampaikannya, Ranperda RTRW akan segera mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN, oleh karena itu Pansus Pembahas RTRW sigap melakukan penyempurnaan RTRW Kaltim tahun 2022-2042.

“Kemarin, Gubernur telah berkirim surat ke DPR itu, pada tanggal 15 Februari dan menyangkut soal hasil substansi,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Sementara menunggu persetujuan Substansi dari Kementrian ATR/BPN, Pansus RTRW dorong Pimpinan DPRD Kaltim agar melakukan Paripurna terkait hal tersebut.

“Hanya tinggal menunggu waktu Pansus akan melapor ke pimpinan. Dalam rangka melaporkan kinerja setelah itu kami serahkan kepada pimpinan untuk menjadwal paripurna persetujuan substansi,” ucapnya

Selain itu, ia juga berharap, ketika Ranperda RTRW di revisi kelak, tidak ada permasalahan yang besar terjadi. Agar pengesahan bisa dilakukan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Semoga tidak ada perbaikan setelah dievaluasi oleh Kementerian. Insya Allah target kita sebelum bulan puasa sudah kita sahkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *