Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Penyampaian laporan masa kerja pansus pembahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Masa Sidang I Tahun 2023. Senin, (6/2/23).
Disampaikan oleh Anggota Pansus A Jawad Sirajuddin, hingga kini Perda RTRW 2022-2042 belum bisa selesai lantaran masih menunggu dokumen persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Pada dasarnya pembahasan telah selesai di tataran pansus RTRW DPRD Kaltim, namun terkendala dokumen yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya saat diatas mimbar.
Legistator DPRD Kaltim ini mengatakan, dalam jangka waktu 3 bulan pertama sejak ditugaskan, PANSUS RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari Rapat Internal PANSUS, Konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat-Rapat Kerja bersama Pemprov Kaltim.
“Pada intinya, saat rapat paripurna ke-52 tahun lalu, pansus RTRW melaporkan bahwa Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda RTRW provinsi kaltim Tahun 2022-2042 telah selesai dilaksanakan,” ucapnya.
Oleh karena itu, tahapan selanjutnya yang masih berlangsung adalah proses penyelesaian Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan.
Padahal menurutnya, pansus RTRW pada saat itu telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN
Sehingga, Jawad menilai jika masa kerja Pansus RTRW yang kini telah berakhir sejak Januari kemarin diharapkan diberi perpanjangan sembari menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN.
“Untuk itu, kita meminta perpanjangan waktu sampai tiga bulan, untuk menunggu hasil dari Kementrian ATR/BPN, kalaupun nanti tidak sampai tiga bulan sudah keluar hasilnya, kita akan segera selesaikan,” pungkasnya.
