Timesnusantara.com – Samarinda.
Pada Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang III hari Rabu tanggal 2 November tahun 2022, DPRD Provinsi Kalimantan Timur sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Pansus investigasi pertambangan yang diketuai oleh Syafruddin, dan wakil ketua pansus M.udin, dilatarbelakangi oleh adanya tatakelola pertambangan di provinsi Kalimantan Timur yang banyak menimbulkan persoalan baik ditingkat pemerintahan maupun di masyarakat.
Disamping itu, persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah Jaminan Reklamasi yang kerap dilanggar oleh beberapa perusahaan tambang batubara dan realisasi dana CSR perusahaan tambang batubara yang juga kerap tidak tepat sasaran.
Menurut M.udin, undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memandatkan Pemerintah Provinsi untuk kerja yang lebih serius dalam memperbaiki sistem tata kelola pertambangan termasuk proses reklamasi dan pasca tambang.
“Oleh sebab itu diperlukan kerjasama semua pihak seperti Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, DPRD, Akademisi dan Masyarakat Sipil dalam hal pengawasan dan memperbaiki kebijakan pertambangan sehingga tidak terjadi lagi dampak lingkungan dan sosial,” ungkapnya diatas mimbar saat rapat berlangsung. Senin, (6/2/23).
Sedangkan perusahaan sebagai salah satu aktor utama hendaknya melakukan praktek-praktek pertambangan yang menaati peraturan dan regulasi yang berlaku.
Sehingga menurutnya perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap perbaikan serta pemulihan ekologis, lingkungan hidup dan sosial.
Mengingat belum selesainya beberapa agenda pansus Investigasi Pertambangan DPRD provinsi Kalimantan Timur, M. Udin meminta agar pansus investigasi pertambangan diperpanjang.
“maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama 3 (tiga) bulan,” pungkasnya.
