Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin menyampaikan, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Prov. Kaltim masih perlu ditelaah secara teliti.
Menurutnya, kerja pansus investigasi pertambangan saat ini masih banyak belum melakukan beberapa agenda, termasuk juga temuan laporan hasil BPK RI.
“Laporan Hasil BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 mendapat temuan Pertama, Nilai Jaminan Tambang Tidak Sesuai Ketentuan. Kedua, Area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ungkapnya saat ditenui awak media. Senin, (6/2/23).
Hal lain juga berkaitan dengan 21 IUP Palsu yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang bertandatangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kalimantan Timur.
“Ada indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan DPMPTSP provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Sehingga Ia menilai dengan adanya beberapa hal tersebut, diperlukannya perpanjangan masa kerja pansus selama 3 bulan.
“Kan ini kita perlu menggiring sampai benar-benar tuntas dan sampai benar-benar terealisasi,” ucapnya.
Kedepan, pihaknya (pansus investigasi pertambangan) akan memanggil beberapa instansi terkait agar pembahasan ini bisa cepat diselesaikan.
“Wacananya kita tanggal 22 dan 23 akan memanggil sekda, biro umum, biro hukum, dmptsp sdm, untuk kita hadirkan rapat dengar pendapat sebelum menuju polda kaltim,” pungkasnya.
