Timesnusantara.com – Samarinda.
Ratusan anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur atau Dispensasi Kawin (Diska) sepanjang 2022. Dewan DPRD Samarinda menanggapi ada berbagai macam penyebabnya.
Terkait hal tersebut, Nursobah Anggota Komisi IV DPRD Samarinda menyebut tidak semua kasus pengajuan dipensasi nikah ini adalah akibat hamil duluan.
Ia menilai tidak ada larangan terkait pengajuan itu maupun dengan nikah muda. Pasalnya jika sudah memasuki usia baligh tak masalah.
“Ini bukan masalah umur, tapi ini masalah edukasi sebelum nikah. Itu yang jarang. Bukan karena menikah di bawah umur tapi kondisi mereka pergaulan akhirnya hamil di luar nikah,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sehingga ia menuturkan ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan akibat dorongan budaya dari dua pihak orangtua. Dan keduanya sudah tidak bersekolah.
Menurutnya penguatan dasar nilai agama penting dilakukan, pasalnya faktor lingkungan maupun peran orang tua patut dilakukan agar upaya dalam menstimulasi sifat anak di sekitar lingkungan tetap terjaga.
“Penguatan keagamaan sangatlah penting dan ini harus terus menjadi perhatian bersama agar anak kita punya daya tahan di tengah gencarnya arus informasi dan pergaulan bebas,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, perkawinan anak terjadi bisa disebabkan oleh empat faktor utama. Di antaranya faktor pendidikan, pemahaman agama yang sempit, ekonomi, dan sosial budaya.
“Jadi pendidikan keluarga, orang tua itu paling penting, kepedulian orang tua dan pihak sekolah saling mengingatkan serta pendidikan seks harus dievaluasi. Kalau saya lebih belajar menjadi dewasa,” pungkasnya
