Timesnusantara.com – Samarinda.
Komisi III DPRD Kota Samarinda mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota samarinda serta PT. Pertamina Kota Samarinda. Pada, senin (13/2/23).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyampaikan, keluhan tersebut terlepas dari suara warga Kota Samarinda, oleh karena itu dilakukan RDP tersebut.
Pembahasan yang utama dikatakan oleh Angkasa, persoalan antrian truk yang menyebabkan terjadinya kemacetan dalam ruas jalan SPBU saat melakukan pengisian bahan bakar Jenis Solar.
“Bahwa antrian parkir truk di sembarang tempat itu kan sudah terjadi pada waktu yang lalu menimbulkan korban jiwa lakalantas itu yang kita hindari sebenarnya dan kami sikapi,” ungkapnya saat ditemui seusai RDP.
Menurut Ketua Komisi III ini, Pihaknya mendapati di lapangan, antrian yang terjadi masih memiliki beberapa kebijakan yang sebenarnya masih tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Contohnya apakah fuel card itu sudah sesuai dengan yang kita rencanakan atau tidak, maka dari itu hari ini kita mengadakan rapat dengan pendapat,” ucapnya.
Dalam RDP tersebut turut memanggil Pihak Kepolisian Satlantas Polresta Samarinda. Diungkapkan oleh Angkasa, bahwasannya pihak kepolisian sudah melakukan tindakan yang tegas dalam persoalan tersebut.
“Kalau dari pihak kepolisian juga melakukan tindakan tindakan tegas ya dengan secara represif juga tidak ada yang persuasif,” ucapnya.
Angkasa menjelaskan mengenai penggunaan fuel card sendiri diduga masih ada kendaraan yang tidak layak pakai tetapi mendapatkan fuel card, sehingga menurutnya perlu ada evaluasi terhadap peraturan tersebut.
Ia menilai penggunaan fuel card yang tidak hanya ada di Kota Samarinda terkait kuota BBM solar, kuota nya melebihi dari kuota yang diberikan untuk Kota Samarinda sendiri.
“Kalau kita maksimal di Samarinda itu solar subsidi nya kurang lebih 120 liter, tapi ada di kota lain sampai dengan 200 liter. Makanya akan koordinasi dengan provinsi agar ada penyamarataan batasan kuota subsidi fuel card,” tutupnya.
