Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, menyampaikan dalam tahapan penyusunan dan penetapan RTRW, DPRD Kota Samarinda hanya diberi waktu 2 bulan.

“Jadi gini, dalam tahapan itu DPRD diberi waktu 2 bulan, batas terakhir 13 Februari. Itu batas terakhir pembahasan DPRD samarinda,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat. Selasa, (14/2/23).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, terhadap penetapan RTRW, DPRD diantaranya berperan strategis dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapat Persetujuan Substansi.

Akan tetapi, melihat waktu yang sudah melewati batas, Helmi menuturkan persoalan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Karena dari DPRD sendiri kita lakukan tahapan terakhir tadi, dan tidak adanya kelengkapan dalam forum tersebut maka sesuai peraturan perundang-undangan, itu diambil alih oleh Pemerintah Kota,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ada beberapa hal baru yang diatur didalamnya. Salah satunya adalah pendelegasian kewenangan pembatalan Perda Kabupaten/Kota.

Helmi menjelaskan, bahwasannya Pemkot sendiri diberi waktu hanya 1 bulan untuk pendelegasian kewenangan yang tertera dalam UUD, sehingga Walikota Samarinda hendaknya cepat mengambil tindakan.

“Pemkot diberi waktu 1 bulan maksimal. Tapi bilang Pak Wali dia tidak menunggu satu bulan, besok sudah segera dibuatkan pengesahan oleh Pemerintah Kota,” ucapnya.

Menurut Helmi, langkah pendelegasian kewenangan yang diberikan kepada Pemkot adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, jika tidak diselesaikan dalam waktu yang tepat pemkot sendiri akan diberikan sanksi yang tertera pada peraturan perundang-undangan.

“Karena kalau Pemerintah Kota tidak mengesahkan hingga 13 Maret maka akan diambil alih Kementerian ATR dan akan dapat sanksi. Ini nggak boleh sangat merugikan pembangunan Kota Samarinda, ini yang menurut pak wali nggak boleh terjadi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *