Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Kegiatan yang berkaitan dengan penambangan biasanya identik dengan kerusakan lingkungan bila tidak dikelola dengan baik, oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan reklamasi dimana suatu kegiatan penataan lahan untuk mengembalikan lahan bukaan tambang agar dapat digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.

Setiap perusahaan wajib menyediakan dana jaminan reklamasi pada saat mengajukan pemohonan IUP operasi produksi, perihal tersebut tertuang PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pascatambang dan permen ESDM 07 tahun 2014 tentang pelaksanan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Oleh karena itu perlunya perencanaan yang baik dan sempurna agar keberhasilan reklamasi dapat terwujud.

Akan tetapi, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani pesimis akan hal tersebut. Pasalnya, dalam upaya pemulihan untuk mengembalikan kondisi lahan pasca penambangan yang disebut reklamasi itu langka terjadi.

“Hanya ada beberapa perusahaan yang melakukan reklamasi, itu pun tidak sesempurna yang kita bayangkan,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Tak dipungkiri, perusahaan tambang yang ada di Kota Samarinda sendiri sudah banyak dijumpai dibeberapa titik.

Menurut Angkasa, Reklamasi itu bukan suatu hal yang mudah dilakukan oleh perusahaan tambang. Lahan pasca penambangan batubara umumnya gersang, vegetasi sulit tumbuh, dan menjadi tidak produktif.

“Bumi yang sudah dilubangi itu kemudian ditimbun, tetapi bahan timbunannya ambil darimana? masa gunung yang dipangkas? jadi susah,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, Jaminan Reklamasi Pasca Tambang itu hal sia-sia, lahan pasca penambangan batubara akhirnya menjadi tidak produktif dan justru mendatangkan bencana bagi manusia.

Walaupun Ia menilai, beberapa perusahaan akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang berencana membangun perumahan diatas galian tersebut, Angkasa tetap pesimis akan hal tersebut.

“Saya sih pesimis, darimana mereka mau menutup lubang-lubang itu, ambil bahan tanahnya darimana kan gali lubang tutup lubang itu, sementara bahan lubang yang digali sudah dibawa ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu Ia berharap, lahan pasca penambangan tidak boleh ditinggalkan begitu saja dan perlu usaha serius untuk mengembalikan kondisi tanah tersebut seperti sediakala atau paling tidak mendekati keadaan semula sebelum penambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *