Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, melakukan konferensi pers diruang rapat utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda. Kamis, (16/2/23).

Dalam gelaran tersebut persoalan yang utama ialah terkait dinamika rencana pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan beberapa waktu lalu pada sidang rapat paripurna.

Diungkapkan oleh Ketua Bapemperda Samri Shaputra, bahwasannya rapat paripurna yang digelar pada waktu itu adalah rapat paripurna yang ilegal.

Mengapa demikian, karena menurutnya banyak kejanggalan dalam upaya pengesahan Raperda RTRW tersebut.

Salah satu kejanggalannya, yakni tidak ada pembentukan pansus RTRW dan pandangan umum pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Samarinda.

“Jika menurut pemkot kami tidak setuju itu tidak benar, kami hanya meminta penundaan pengesahan dikarenakan masih banyak kajian yang belum terselesaikan,” ungkapnya dihadapan awak media.

Dilain hal, tim Bapemperda menolak pengesahan tersebut karena ada beberapa faktor yang dilewati dalam proses menuju persetujuan dan pengesahan pada rapat paripurna waktu lalu.

“Penundaan pengesahan rtrw menurut kami itu juga dalam rangka kepentingan bangsa dan negara, kalau kemudian pemkot berusaha untuk mempercepat pengesahan ini dengan alasan yang sama, kami dprd samarinda juga sama,” tegasnya.

Samri mengatakan, tuntutan penundaan pengesahan ini terkait hal yang sangat krusial yang perlu kami tegakan.

“Intinya rapur kemarin kami anggap itu gak ada, karena kami dari bapemperda sudah bersurat kepada pimpinan dprd untuk menunda pengesahan,” ucapnya.

Tim Bapemperda juga menduga adanya persoalan internal sesama anggota DPRD yang mengharuskan tetap diadakannya paripurna pengesahan beberapa waktu lalu.

“Memang dalam suatu pengambilan keputusan jika itu tidak forum maka keputusan itu tidak dapat diambil, maka secara otomatis pada rapat kemarin itu tidak forum keputusan itu tidak berlaku,” ungkapnya.

Samri menilai, dengan adanya rapat kemarin yang tidak memenuhi syarat tata tertib paripurna, hendaknya tidak langsung mengambil keputusan sendiri.

Menurutnya, masih ada beberapa fraksi dan anggota yang menolak pengesahan tersebut tetapi masih dipaksakan, apakah itu tidak ilegal? Kata dia.

Sehingga, dalam sesi akhir forum tim Bapemperda DPRD Samarinda meminta agar dibatalkan pengesahan dan persetujuan yang diambil alih oleh pemkot samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *