Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menyampaikan, Rapat Paripurna yang digelar pada beberapa waktu lalu adalah Rapat Paripurna Ilegal.

Dikatakannya, rapat yang diadakan pada tanggal 14 tersebut diadakan dengan tidak melewati tahapan-tahapan yang seharusnya dilakukan.

“Tidak adanya tahapan pembentukan pansus tentang raperda rtrw, dan tidak ada pandangan umum fraksi serta pendapat akhir terhadap raperda rtrw tersebut,” ungkapnya dihadapan awak media. Rabu, (16/2/23).

Ia juga menjelaskan, bahwa pada Rapat Internal yang dilakukan DPRD Samarinda beberapa waktu lalu tidak menemukan kesepakatan untuk diadakannya Rapat Paripurna pengesahan Perda RTRW tersebut.

“Tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, dan ketua komisi, dalam hal menentukan paripurna tanggal 14, sehingga terjadinya kekosongan seluruh anggota dprd dalam paripurna tersebut,” ucapnya.

Karena menurutnya, tahapan tersebut lah yang seharusnya bisa direkomendasikan oleh Bapemperda untuk menyetujui rapat paripurna pengesahan Perda RTRW tersebut.

“Karena yang diparipurnakan adalah raperda, sehingga rekomendasi untuk melaksanakan paripurna adalah rekomendasi dari bapemperda,” ucapnya.

Sementara Ia menilai, Bapemperda sendiri tidak pernah memberi rekomendasi untuk melaksanakan sebuah paripurna pengesahan Raperda RTRW.

Padahal, rekomendasi yang dilayangkan kepada Pimpinan DPRD pada waktu lalu adalah rekomendasi untuk meninjau ulang Raperda RTRW atau menunda untuk pengesahannya.

“Sehingga kami merasa pimpinan mengambil kebijakan sendiri untuk melaksanakan sebuah paripurna,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *