Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada hari ini menggelar Rapat Paripurna Ke-7 di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur Jl. Teuku Umar – Karang Paci. Selasa, (21/2/23).

Adapun dalam agenda tersebut membahas Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Gubernur Kaltim Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim atas Nota Penjelasan Dua Buah Ranperda Pemerintah Provinsi Kaltim.

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, dua buah Ranperda tersebut ialah Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dua raperda tersebut perda inisiatif dari pemerintah provinsi,” ungkapnya saat ditemui seusai rapat.

Sigit Wibowo menjelaskan terkait dengan Raperda Inisiatif Pemprov Kaltim tersebut bahwasannya untuk pengelolaan keuangan daerah sendiri pihak DPRD membuatkan perda sehingga bisa mengikat dua belah pihak.

Oleh karena itu DPRD Kaltim menjadikan ini dasar sebagai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi satu kesatuan dalam satu Perda.

“Supaya bisa mengikat kedua belah pihak, kemudian tentu saja ada perbaikan-perbaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Dikatakan oleh Sigit, untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah mengalami beberapa revisi. Menurutnya Raperda tentang pajak ini termasuk juga dalam Peningkatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajar dalam hal ini beberapa kali revisi dilakukan.

“Sebagaimana telah kita programkan bersama DPRD yang berkaitan dengan perda tersebut, tentunya masyarakat kami himbau supaya berkontribusi berkaitan dengan pajak dan retribusi kepemerintah daerah,” ucapnya.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya, dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pembangunan di Kaltim ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *