Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, Ranperda Pengutaman Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah penting dilakukan.

Menurutnya, Ranperda tersebut sangat layak dijadikan Peraturan Daerah (Perda) karena dalam hal ini Bahasa Indonesia sangat dianjurkan Provinsi Kaltim.

“Ya supaya bahasa kita ini menjadi bahasa indonesia yang bener, ya begitu lah,” ungkapnya saat dihadapan awak media. Selasa, (21/2/23).

Dikatakannya, Kaltim harus punya Perda berkaitan dengan perlindungan bahasa dan pengutamaan bahasa Indonesia.

Walaupun di Provinsi Kaltim sendiri masih banyak yang menggunakan Bahasa Daerah tetapi ia menilai Bahasa Daerah tetap tidak dikesampingkan.

“Bahasa daerah sendiri tentu saja dilestarikan, dan tentu saja bisa kita tetap pakai terus menerus dan tidak punah,” ucapnya.

Tak dipungkiri, DPRD Kaltim memandang penting sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri dan pemersatu Bangsa Indonesia.

Sebab di Provinsi Kaltim, tidak hanya tinggal dan menetap adalah orang-orang Provinsi Kaltim. Semua etnis dan suku ada di Provinsi Kaltim ini. Kadang, bahasa yang digunakan bercampur.

Sementara itu, lebih baik menggunakan bahasa Indonesia dari pada bahasa asing. Tapi memang sesuai turunannya juga.

Kendati demikian, Sigit mengaku pihaknya dari DPRD Kaltim sangat mendukung Perda tersebut nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *