Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Polemik yang terjadi antar DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak.
Salah satunya yaitu dari Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, dalam mekanisme dan tahapan pembahasan Ruang Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) harus melalui tahapan tersebut.
“Kalo menurut saya sepanjang RTRW itu berjenjang, saya juga mendengar informasi segala sesuatu dengan RTRW itu kan memerlukan pansus, kemudian kabupaten/kota juga harus membentuk pansus,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Menurutnya, RTRW DPRD samarinda harus mengacu kepada RTRW Provinsi Kaltim, karena ia menilai semua tahapan harus berjenjang.
“Nah kalo samarinda gak tau tiba-tiba sudah pengesahan dan lain sebagainya kok bisa seperti itu, ya seingat saya urutannya harus seperti itu,” ucapnya.
Mengenai kewenangan DPRD Kaltim atas pengesahan tersebut, Sapto menyebut DPRD Kaltim tidak mempunyai wewenang akan hal itu.
“Ya itu kan kewenangan masing-masing dprd provinsi ya provinsi, dprd kota kan punya pemerintahan daerah masing-masing juga,” ucapnya.
Sebab, menurutnya DPRD Samarinda mempunyai Pemerintahan Daerah masing-masing dan tidak bisa disangkut pautkan dengan polemik tersebut.
Ia menegaskan, bahwasannya hal tersebut harus berjenjang dan melalui tahapan-tahapan yang semestinya.
Harapannya Sapto menyampaikan agar polemik ini cepat diselesaikan dengan mekanisme yang ada serta sesuai dengan peraturan yang ada.
