Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Guest House dan Hotel Melati.

Pasalnya, untuk hotel golongan melati maupun guest house ini menurutnya masih tergolong minim informasi dalam penerapannya sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sda di Kota Tepian tersebut.

Ia menilai masih banyak potensi yang berasal dari bangunan kos-kosan, guest house dan hotel melati untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menuturkan, pihaknya (Komisi I) akan membentuk pansus yang bertujuan menyebarkan informasi mengenai retribusi khusus untuk golongan hotel melati dan guest house.

“Karena selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan kan belum ada,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Tak dipungkiri, walaupun memang pendapatan yang dihasilkan tidak seberapa, tetapi Nursobah menilai pembangunan tersebut dapat memberikan setidaknya kontribusi terhadap PAD.

“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” ucapnya.

Nursobah berharap dalam gelaran sospernya nanti bisa turut mengundang pengusaha maupun masyarakat, khususnya yang memiliki usaha guest house.

Sebab gelaran sosper ini tujuannya juga untuk merangkum usulan dari masyarakat, sebelum ditetapkan jadi perda.

“Artinya kita soroti ini, pemda dapat apa dan kami yang buat regulasinya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *