Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan, pihaknya kedepan akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2019 bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Maka dari itu untuk sementara berjalan sampai kita melakukan revisi peraturan daerah, tapi kita juga tawarkan kalau mau memundurkan dirinya lebih bagus dari pada merangkap jabatan menjadi dua itu tidak boleh karena ada perdanya,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Menurutnya, Perda No. 8 Tahun 2019 yang dimana bermaksud untuk penguatan peran LPM sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan memadukan berbagai kegiatan Pemerintah memiliki persoalan tentang jabatan yang tidak bisa diakomodir dalam Perda tersebut.

Sehingga Joha menilai dalam penyelesaian terkait Perda ini harus melakukan revisi, akan tetapi jika melakukan revisi dalam waktu yang singkat itu hal yang mustahil.

“Revisi perda ini akan kami usulkan, karena dianggap sudah tidak sesuai peraturan daerah ini kan mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, kalau dia melanggar dalam peraturan yang lebih tinggi maka seharusnya sudah dilakukan suatu perubahan,” ucapnya.

Joha mengatakan, kedepan akan ber koordinasi dengan Pemkot mengenai hal tersebut yaitu Walikota, serta harus memanggil dinas-dinas terkait didalamnya.

“Kedepan kami akan koordinasikan bersama bapak walikota, bapak walikota kedepan ini akan seperti apa, karena kalo berbicara perda sudah tidak diakomodir oleh perda tersebut,” ucapnya.

Joha menuturkan agar revisi perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.

“Nah beda dengan peraturan daerah No.11 tahun 2004, itu semua kan sudah terakomodir terkait dengan susunan, struktur, masa jabatan itu terakomodir disana. Nah ini kan tidak diakomodir mungkin karena ada kaitannya dengan peraturan pemerintah,” ucapnya.

Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ revisi perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Hal tersebut menegaskan pula bahwa Pembentukan Perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana pembangunan materi hukum (perda-perda jenis apa saja) yang akan dibuat dalam satu tahun ke depan.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *