Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Nursobah Anggota Komisi I DPRD Samarinda menanggapi persoalan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi polemik antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda.

Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) yang ada pada 13 tahun silam masih berlaku jika berdasarkan perwali, akan tetapi Perda yang ada pada saat ini yaitu No.8 Tahun 2019 secara umum tidak dapat dilanggar.

Menurutnya jika merangkap dan memimpin dua jabatan sekaligus, akan dibatalkan secara hukum karena ketentuan Perda masih berlaku. Sehingga ia menilai lebih baik memilih salah satu jabatan yang ingin dipilih.

“Kalau sudah seperti ini, kembalikan saja kepada perda artinya secara ini secara umum batal demi hukum kan karena perdanya masih ada gitu,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Nursobah menyampaikan untuk solusi sementara ialah mengikuti Perda yang ada sampai ada keputusan bersama untuk merevisi Perda tersebut.

“Kecuali misalnya ada masukan revisi perda, karena ini sudah jamannya pak amien kan berarti 10 tahun yang lalu ya kan 13 tahun yang lalu persisnya ya berarti ada kemungkinan potensi perda direvisi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *