Timesnusantara.com – Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra, menyatakan bahwa akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait RTRW yang telah di sahkan beberapa waktu lalu.
“Terpenting kita disini tidak dalam rangka mencari siapa salah dan siapa benar, kita hanya ingin menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan porsinya. Jadi setelah kita nanti menyerahkan surat ke Kemendagri untuk menjadi juri hakim dalam menyikapi permasalahan ini,” kata Samri Saputra.
Samri berharap antara DPRD dengan Pemkot tak ada berselisih. Sama-sama mengambil jalan yang benar. Sehingga akan ada penilaian dari Kemendagri keluar, maka diantara kedua belah pihak bisa saling menghargai.
“Yang kita khawatirkan persepsi masing-masing dan kita punya aturan, tapi kalau kemudian dalam penilaiannya ini salah semua, baik DPRD maupun Pemkot, maka mari kita sama-sama memperbaiki, tentu kita tidak mau ada yang salah kan?” lanjutnya.
Diakuinya dari awal sudah disampaikan bahwa DPRD minta penundaan, bukannya merevisi isi dokumen yang diserahi, juga dengan waktu yang terbilang sempit. Waktu yang diberikan hanya 2 minggu.
“Kita bahas RTRW ini terkait wilayah kota Samarinda yang begitu luas. Tidak mungkin karena kita juga tidak mau mengesahkan sesuatu yang kita belum ketahui. Kemarin diminta DPRD perlu menyampaikan informasi Kemendagri, supaya informasi ini berimbang,” terang Samri.
Ada pun diharapkan informasi tidak hanya datang dari satu belah pihak saja. Selama ini yang memberikan konfirmasi dan penjelasan hanya pihak Pemkot. Oleh kerenanya saat ini DPRD juga akan memberikan informasi, klarifikasi maupun penjelasan agar di kemudian hari tidak terjadi polemik.
