Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Belum lama ini DPR RI mengesahkan peraturan terkait pasangan yang bukan suami-istri (pasutri) yang belum menikah tidak diperbolehkan 1menginap di satu kamar hotel bersama.

Peraturan itu dikritisi banyak pihak, baik pihak hotel, masyarakat hingga beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seperti halnya Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah, yang merespon dan menyoroti penetapan peraturan tersebut.

“Menurut saya itu harusnya menjadi persoalan atau kebijakan masing-masing pemilik hotel untuk memberikan peraturan atau tidak,” ungkap Nursobah.

Apalagi Indonesia baru saja bangkit dari keterpurukkan pasca Covid-19 selama dua tahun, yang melumpuhkan roda perekonomian dari segala subsektor.

“Kita tahu hotel menjadi salah satu yang paling diincar ketika berkunjung ke wilayah Kaltim, terkhusus Kota Samarinda,” katanya.

Selama hotel tersebut bisa tertib, menurut dia, tidak kotor, memberikan kontribusi untuk daerahnya, itu sudah lebih daripada cukup.

“Terus terang jika hotel diberi batasan seperti itu, jujur saya kurang setuju. Biarlah itu menjadi tanggungjawab pribadi masing-masing. Baik bagi yang berkunjung maupun bagi pengelola hotel itu sendiri,” pungkas Nursobah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *