Bagikan 👇

Timesnusantara – Kalimantan Timur.

Permasalahan lahan warga jalan Ringroad I dan II terus bergulir hingga 11 tahun lamanya, hal tersebut mengundang banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satunya Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Jahidin, ia menyampaikan bahwa persoalan ini sudah harus diselesaikan, mengingat permasalahan ini sudah bergulir sejak 2012 hingga 2023, 11 tahun lamanya.

Ia menilai perlunya itikad baik pemerintah provinsi dalam penyelesaian persoalan yang terus bergulir ini, sebab menurutnya jika menempuh lewat jalur hukum pengadilan ini merupakan hal yang mustahil, mengingat ini bukan tanah sengketa melainkan ini tanah kepemilikan hak pribadi warga.

“Kalau ada statement dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota bahwa itu akan dibayar ganti ruginya setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan, tidak ada itikad baik pemerintah untuk menyelesaikan kalau begitu,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Selain itu, ia menuturkan segala bentuk lahan yang dikenakan proyek pemerintah kalau itu dibutuhkan oleh pemerintah harus diselesaikan dulu baru dilaksanakan pembayarannya.

Akan tetapi proyek sudah terlaksana belum ada penyelesaian pembayaran sampai saat ini hal itulah yang menjadi persoalan besar ini. Kata Jahidin.

“Sebenarnya, pemerintah hanya mengulur waktu, kalau alasan adalah harus ada payung hukum dulu baru bisa ganti rugi, sedangkan ini tidak sengketa,” ucapnya.

Oleh karena itu menurut Jahidin, persoalan ini harus segera diselesaikan pasalnya semua bukti atas kepemilikan tanah dan hak warga masih ada diatas lahan tersebut.

“Alasan kedua, kalau dibayarkan nanti ya akan menjadi temuan, dimana ranah korupsinya, sedangkan jika warga memiliki bukti sertifikat kepemilikan lahan, itu adalah bukti kuat dan pemerintah harus membayar,”ucapnya.

Sehingga ia berharap, dengan adanya persoalan ini Pihaknya (Komisi I) akan selalu menjadi mediasi antara pihak terkait agar persoalan ini bisa terselesaikan.

“Untuk itu, bapak ibu, kita dari DPRD Kaltim, meminta semua bukti yang ada, seperti kepemilikan lahan, apa yang disampaikan oleh Pemprov. Kaltim atau Pemkot Samarinda, janji-janjinya seperti apa. Serahkan semua ke kita, kita akan konfirmasi ke pihak eksekutif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *