Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Anggota Komisi IV DPRD Prov. Kaltim Salehuddin membacakan Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mewakili Daerah Pemilihan IV (Empat) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Disampaikannya selain merupakan tanggung jawab konstitusional Penyerapan aspirasi atau reses juga merupakan tanggung jawab moral bagi anggota DPRD.
“Dimana anggota DPRD merupakan refresentasi dari rakyat yang ada di daerah pemilihan tersebut sehingga menjadi keharusan bagi anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi dan harapan yang diberikan masyarakat kepada dirinya,” ungkapnya diatas mimbar saat Rapat Paripurna berlangsung. Senin, (13/3/23)
Sementara itu, hasil kegiatan reses yang dilakukan oleh Anggota DPRD dapil IV tersebut, dibagi menjadi tiga kategori aspirasi yaitu, Aspirasi Proyek Pembangunan, Aspirasi dari hasil pertemuan dengan Masyarakat, Masalah-masalah dan keluhan yang dihadapi oleh masyarakat.
“Hal ini dilakukan agar kita bisa memilah-milah aspirasi yang sangat urgent harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya.
Selain itu, yang menjadi fokus bersama dapil IV salah satunya terkait soal Pendidikan.
Dikatakannya, pada bidang Pendidikan hampir diseluruh Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara mengharapkan Perhatian Khusus dari Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur terhadap bantuan Beasiswa dan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan beasiswa Kaltim Tuntas untuk anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi.
“Beasis tersebut diperuntukan agar melanjutkan pendidikan dari jenjang SD sampai dengan sarjana baik di unversitas yang ada di Kalimantan Timur maupun di universitas di luar daerah Kaltim,” ucapnya.
Terkait beasiswa Kaltim Tuntas, Salehuddin menilai sebagian masyarakat terutama yang jauh dari Kota mengeluhkan karena tidak mengetahui atau minimnya informasi dan kurang memahami persyaratan dan mekanisme mengenai beasiswa Kaltim Tuntas.
Oleh karena itu, Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan permohonan bantuan fasilitasi untuk mendapatkan beasiswa.
“Kemudian perlunya dukungan terhadap status kepegawaian para operator sekolah, tenaga Pendidikan dan tenaga kependidikan di sekolah khususnya dalam hal pengangkatan sebagai PPPK dan mengharapkan setelah pengangkatan bisa ditempatkan kembali di sekolah yang sama,” pungkasnya.
