Timesnusantara.com – Kalimantan Timur.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042, resmi disahkan, di gedung B (Utama) kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (28/03/2023).
Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-11 Masa Sidang I Tahun 2023.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, Perda RTRW sangat menentukan arah dan wajah pembangunan provinsi Kaltim kedepannya.
“RTRW menentukan arah pembangunan Kaltim kedepan, karena sudah ada sistem zonasi, tata wilayah, tata ruang,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Selain itu, ia menilai pengesahan RTRW Ini juga menjadi acuan atau rujukan utama kegiatan pembangunan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.
“Semoga ni menjadi rekomendasi bagi Kab/Kota terhadap RTRW masing-masing wilayahnya,” ucapnya.
Menurutnya, acuan dari RTRW provinsi Kaltim ini sangat penting untuk setiap daerah seperti Kabupaten/Kota karena rujukan tersebut lah yang menjadi hasil untuk RTRW Kabupaten/Kota.
Sementara itu, dengan adanya RTRW provinsi Kaltim di harapkan agar tidak bertabrakan dengan penempatan dan pembangunan yang ada di RTRW kab/kota.
“Ini penting bagi setiap daerah untuk menyesuaikan dengan RTRW Kaltim. Kan repot misalnya nanti ada daerah industri yang berubah jadi pemukiman, makanya perlu untuk setiap stake holder memperhatikan ini dengan seksama,” tangkasnya.
